BANNER KPU
HONDA

Cincin Pernikahan Harus Emas atau Tidak? Bagaimana Hukum Memakai Cincin dalam Islam? Ini Penjelasannya !

Cincin Pernikahan Harus Emas atau Tidak? Bagaimana Hukum Memakai Cincin dalam Islam? Ini Penjelasannya !

Cincin Pernikahan Harus Emas atau Tidak? Bagaimana Hukum Memakai Cincin dalam Islam? Ini Penjelasannya !--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dimana-mana, tanah air Indonesia khususnya, memakai, menyerahkan dan tukar cincin pada pesta pernikahan sudah menjadi tradisi. Lalu, cincin pernikahan harus emas atau tidak? bagaimana hukum memakai cincin dalam Islam? Ini penjelasannya !

BACA JUGA:Tertarik Menikah di Tanggal Cantik Tahun 2024? Simak di Sini ! Banyak Pilihannya

BACA JUGA:Tanggal dan Bulan Apa yang Terbaik untuk Menikah? Menurut Ajaran Islam Ini Jawabannya !

Era saat ini, upacara atau acara tukar cincin pertunangan dan cincin kawin sudah menjadi bagian dari tahapan dan prosesi pernikahan. Termasuk umat muslim melakoni ini, sekalipun bukan bagian dari tradisi umat Islam.

Sejak zaman dulu hingga sekarang, sebuah cincin melambangkan keabadian. Cincin adalah simbol ikatan sepasang kekasih yang akan melangkah pada kehidupan baru, sebagai pasangan suami istri. 

Namun, ajaran Islam menyebutkan bahwa penggunaan cincin kawin tidak dianggap sebagai tradisi. Di sisi lain, ajaran Islam menegaskan bahwa ada kewajiban mahar sebagai pengganti cincin tersebut.

BACA JUGA:Tradisi Angpao Saat Imlek, Pemberinya Harus Sudah Menikah, Diyakini Membawa Keberuntungan

BACA JUGA:Wow! 5 Suku Ini Mahar Menikah Tertinggi di Indonesia: Nominalnya Bikin Melongo

Mahar dalam ajaran Islam disebutkan boleh berbentuk cincin yang terbuat logam. Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabawi yang menyebutkan bahwa Rasulullah berkata: 

'Mahar hendaknya diberikan meskipun hanya berupa cincin besi.' 

Mengacu hadis tersebut, maka sangat jelas bahwa tidak ada pertukaran cincin antara kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. Namun, Islam menganjurkan untuk memberikan mahar. Sekalipun mahanya itu adalah mahar berupa sebuah cincin besi.

Dalam sebuah pernikahan, ajaran Islam menegaskan bahwa pihak laki-laki yang berkewajiban memberikan cincin tersebut kepada pihak dari perempuan sebagai mahar. Nah, pihak perempuan sendiri tidak perlu memberikan cincin kepada pihak laki-laki.

BACA JUGA:Penampilan Aurel Hermansyah Dihujat Saat Liburan di Korea, Netizen Bandingkan Sebelum Menikah

BACA JUGA:Pinkan Mambo Menikah Lagi dengan TikToker Arya Khan, Mahar Rp100 Ribu Pekerjaan Suami Jadi Sorotan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: