Islam di Tanah Jawa: Perjanjian Salatiga yang Menyebabkan Akhir dari Kerajaan Mataram Islam
Perjanjian Salatiga ini mengharuskan kedua penguasa yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono I dan Sunan Pakubuwono III harus merelakan sebagian dari wilayah mereka diberikan ke Pangeran Sambernyawa --Facebook.com/SoloZamanDulu
Mangkunegara I ketika itu mendapat wilayah kekuasaan di Mataram sebelah timur.
Wilayah tersebut saat ini meliputi Banjarsari, Wonogiri, Karanganyar, Ngawen, serta Semin.
Lokasi dari penandatanganan Perjanjian Salatiga saat ini digunakan sebagai kantor dari Walikota Salatiga.
Adapun Isi dari Perjanjian Salatiga:
BACA JUGA:Kutukan Keris Mpu Gandring pada Penguasa Kerajaan Tumapel atau Singasari
1. Raden Mas Said diangkat sebagai Pangeran dan mempunyai status setingkat raja.
2. Raden Mas Said tidak diperbolehkan masuk kedalam struktur Singgasana.
3. Raden Mas Said tidak diperbolehkan memakai atribut kerajaan ataupun menyelenggarakan acara penobatan raja.
4. Raden Mas Said tidak diperbolehkan melakukan hukuman mati.
BACA JUGA:Beberapa Kerajaan Gaib yang Masih Diyakini Masyarakat Ada di Indonesia
5. Raden Mas Said mendapat wilayah kekuasaan seluas 4.000 karya meliputi Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, dan Pajang.
Hasil dari perjanjian ini yang secara keseluruhan Perjanjian Salatiga dan Giyanti ini memberikan kerugian yang sangat besar terhadap Kerajaan Mataram.
Terjadinya kedua perjanjian tersebut maka pupus harapan dari Kerajaan Mataram yang ingin menyatukan seluruh kerajaan di Jawa.
Di sisi lain VOC yang sangat diuntungkan karena semakin mempunyai pengaruh yang kuat di seluruh Pulau Jawa.
BACA JUGA:Bukan Islam, Ternyata Ini Agama Pertama dari Kerajaan Pagaruyung Beserta Sejarah dan Peninggalannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: