Polisi Berencana Panggil Pihak Perusahaan, Dalami Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KSM di Mukomuko
Polisi Berencana Panggil Pihak Perusahaan, Dalami Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KSM di Mukomuko--DOK/RB
Pemanggilan itu akan dilakukan jika memang tidak ada tindakan dari DLH Mukomuko menanggapi dugaan pencemaraan udara yang dapat merugikan masyarakat tersebut.
Bahkan bukan hanya pemanggilan, Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko pun akan dan siap melakukan sidak ke lokasi untuk memastikannya.
“Kami minta DLH pastikan dugaan tersebut. Jika memang membutuhkan tes kwalitas udara lakukan. Jangan hanya menunggu laporan dari pihak perusahaan,” tegasnya.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Tipe Kamar Hotel yang Wajib Diketahui Pengunjung Beserta Perbedaan Fasilitasnya
BACA JUGA:13 Fasilitas Gratis untuk Tamu Hotel yang Menginap, Anda Wajib Tahu !
DLH Mukomuko Belum Turun ke Lapangan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko sendiri hingga saat ini masih juga belum turun ke lapangan memeriksa dugaan pencemaraan udara tersebut.
Ini diakui oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Mukomuko Deni.
Oleh karena itu, hingga saat ini DLH Kabupaten Mukomuko pun belum bisa memastikan penyebab polusi udara di wilayah tersebut.
Apakah dugaan polusi udara tersebut benar atau tidak berasal dari cerobong asap perusahaan.
BACA JUGA:Hotel Terbaik Dunia Versi Tripadvisor, Salah Satunya Ada di Bali Indonesia
DLH Kabupaten Mukomuko pun belum menjadwalkan akan turun ke lapangan guna memastikan kebenaran polusi udara yang diduga disebabkan oleh cerobong asap pabrik.
Meski belum bisa memastikan kepastian sumber dugaan polusi tersebut, Deni menambahkan, memang sudah terdengar adanya dugaan pencemaran udara dari aktivitas cerobong asap perusahaan.
Namun, DLH Kabupaten Mukomuko juga belum menerima laporan resmi dari warga ataupun Pemdes setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: