HONDA

Polisi Berencana Panggil Pihak Perusahaan, Dalami Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KSM di Mukomuko

Polisi Berencana Panggil Pihak Perusahaan, Dalami Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KSM di Mukomuko

Polisi Berencana Panggil Pihak Perusahaan, Dalami Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KSM di Mukomuko--DOK/RB

“Yang pasti kalau sekarang belum bisa kita bilang aktivitas pabrik mencemari udara, karena belum kita lakukan uji emisi,” ujarnya.

BACA JUGA:11 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (DJB), Paling Nyaman untuk Bermalam di Jambi

BACA JUGA:18 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Radin Inten II, Paling Nyaman untuk Bermalam di Bandar Lampung

Walhi Soroti Dugaan Pencemaran

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga SP, sebelumnya sudah menyoroti terkait permasalahan dugaan pencemaraan udara oleh PT KSM.  

Abdullah Ibrahim Ritonga, mengatakan mencuatnya dugaan pencemaran udara ini hingga membuat keresahan di kalangan warga sekitar. 

Sementara ini belum ada terlihat adanya tindakan tegas yang nyata dari instansi terkait. 

Artinya, mereka pun menilai kenyataan yang terjadi ini kemungkinan ada faktor pembiaran dan kelalaian dari instansi terkait yakni DLH Mukomuko.

BACA JUGA:Trendy 2024! Ini 7 Rekomendasi Sepatu Anak Wanita yang Stylish dan Nyaman

BACA JUGA:5 Rekomendasi Sepatu Sport Wanita Terbaik, Cek Merek Dan Harganya Disini

Pasalnya, Walhi melihat bahwa sudah dari lama, PT KSM ini beroperasi, namun belum pernah dilakukan uji emisi atas cerobong, baik data pembanding ataupun data yang terbaru.

Walhi juga menilai bahwa DLH Kabupaten Mukomuko memiliki kewajiban untuk melalukan penataan, pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. 

Untuk itu, Walhi menginginkan jangan ada upaya pembiaran dalam kasus dugaan pencemaran ini. 

Kerusakan ekologis sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama serta dana yang besar untuk diperbaiki.

BACA JUGA:Sering Dikira Produk Luar Negeri, Ternyata 5 Sepatu Ini Brand Lokal Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: