Polisi Berencana Panggil Pihak Perusahaan, Dalami Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KSM di Mukomuko
Polisi Berencana Panggil Pihak Perusahaan, Dalami Dugaan Pencemaran Udara oleh PT KSM di Mukomuko--DOK/RB
BACA JUGA:5 Sepatu Wanita Keren Produk Lokal! Aerostreet Trend Masa Kini
Pada keterangannya, Ibrahim menambahkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Disebutkan, merujuk aturan itu akan ada sanksi berat dan denda jika terbukti perusahaan mencemari lingkungan.
Kata Abdullah Ibrahim Ritonga, bahwa pada Pasal 76 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Sementara pada Pasal 76, disebutkan bahwa Menteri, gubernur, bupati, atau walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.
BACA JUGA:Ini Dia! 4 Rekomendasi Sepatu Lari yang Nyaman dan Keren untuk Pria dan Wanita
BACA JUGA:Edisi Khusus! Brand Lokal Sepatu Aerostreet Rilis 7 Karakter Series Dragon Ball Z, Segini Harganya
Kata Abdullah Ibrahim Ritonga, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, maka sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.
“Kami rasa ini jelas, ada kejanggalan dalam perizinan yang dimiliki perusahaan berkaitan dengan lingkungan, maka dari itu melihat situasi tersebut, WALHI Bengkulu mendesak, persoalan dugaan pencemaran udara oleh PT KSM ditangani dengan cepat,'' katanya.
Kepada Pemkab dan Pemprov, WALHI juga meminta segera mengevaluasi, dan melakukan audit lingkungan, bahkan pencabutan izin terhadap aktivitas PT KSM serta meminta Pihak APH segera melakukan tindakan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PTKSM apabila terbukti.
BACA JUGA:Update! Rekomendasi 6 Merek Sepatu Sekolah yang Terbaik, Awet dan Murah, Ada Buatan Lokal
BACA JUGA:7 Sepatu Olahraga yang Tepat dan Ideal untuk Jenis Olahraga Tertentu, Wajib Tahu!
Warga Merasa Terganggu
Di sisi lain, Sukesi (58), warga Desa Tanjung Alai Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko menyampaikan, asap pabrik PT KSM sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sukesi yang memiliki kebun kelapa sawit tepat bersebelahan dengan pabrik pun merasa sangat terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: