Warga Teluk Sepang Tolak Penggunaan Jalan Utama Sebagai Jalur Pengangkutan Limbah PLTU
Penggunaan jalan utama sebagai jalur pengangkutan limbah PLTU ditolak warga Teluk Sepang.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Koordinator Posko Langit Biru dan juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin menegaskan alasan penolakan terhadap aktivitas pengangkutan limbah PLTU tersebut.
BACA JUGA:Krisis Iklim Ancam Pulau Sumatera: Kanopi Hijau Mendorong Transisi Energi Berkelanjutan
"Jalan ini merupakan arteri utama bagi kami, di sepanjangnya terdapat sekolah, masjid, Puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah, dan beberapa warung makan," katanya.
"Aktivitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan karena senyawa yang terkandung dalam limbah tersebut, ditambah lagi risiko kerusakan jalan," imbuhnya.
Sementara itu, dalam dokumen ANDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang disebutkan bahwa pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain jika telah melalui uji kandungan radioaktif dan memberikan hasil negatif.
Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren menjelaskan tata cara pengelolaan limbah NonB3 berdasarkan PERMEN-LHK RI No. 19 Tahun 2021.
BACA JUGA:Traffic Light di Talang Rimbo Baru Rejang Lebong Padam, Pengendara Diimbau Waspada
Meskipun limbah FABA telah dikategorikan sebagai limbah NonB3 oleh pemerintah, namun masih mengandung beberapa senyawa berbahaya seperti Arsenik, Timbal, dan Merkuri.
Oleh karena itu, penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi standar tertentu, termasuk tempat yang terlindung dari cuaca, memiliki lantai kedap air, serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah NonB3.
"Namun, kondisi di lapangan saat ini tidak memenuhi kriteria tersebut," ungkap Cimbyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: