HONDA

Bisakah Lulusan SMK Masuk Sekolah Kedinasan PKN STAN atau IPDN? Ini Dia Ulasannya

Bisakah Lulusan SMK Masuk Sekolah Kedinasan PKN STAN atau IPDN? Ini Dia Ulasannya

Banyak yang bertanya-tanya bisakah lulusan SMK masuk ke sekolah kedinasan PKN STAN atau IPDN?--Facebook.com/PatriotMuda

BACA JUGA:Punya Masalah Gigi Apa Bisa Masuk Sekolah Kedinasan? Simak Penjelasannya di Sini

Sedangkan untuk calon lulusan tahun 2023, mempunyai nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5  semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

Berdasarkan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus dan mempunyai rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

2. Berumur maksimal pada tanggal 1 September 2023 21 tahun, dimana dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar dan usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

3. Mempunyai nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023, antara lain:

a. Untuk Jalur reguler: Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 terdiri dari Tes Bahasa Indonesia minimal 550, Tes Bahasa Inggris minimal 450, Tes Penalaran Matematika minimal 500 bagi peserta jalur regular.

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA Sederajat Jurusan IPS

b. Untuk jalur afirmasi dan afirmasi kewilayahan: Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 400 terdiri dari Tes Bahasa Indonesia minimal 375, Tes Bahasa Inggris minimal 325, dan Tes Penalaran Matematika minimal 325.

c. Untuk peserta jalur pembibitan tidak disyaratkan mempunyai nilai UTBK-SNBT.

4. Pendaftar sehat jasmani dan rohani dengan ketentuan:

a. Bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

b. Untuk pria tidak memiliki tato/ bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, Kecuali karena ketentuan agama/ adat.

BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian Republik Indonesia, Beserta Prodi dan Alamatnya

c. Untuk wanita tidak memiliki tato/  bekas tato dan tidak ditindik/ bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/ bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

5. Pendaftar belum pernah menikah/ kawin dan bersedia untuk tidak menikah/ kawin selama mengikuti pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: