Waspada Gigitan Hewan Penular Rabies, Sudah Ada 129 Kasus di Kepahiang
Sudah ada 129 kasus di Kepahiang, waspada gigitan hewan penular rabies.--dokumen/rakyatbengkulu.com
KEPAHIANG,RAKYATBENGKULU.COM - Selama tahun 2023 lalu ada 129 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang tersebar dalam 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Rinciannya Kecamatan Kepahiang Memiliki jumlah kasus gigitan HPR tertinggi dengan total 32 kasus
Lalu, Kecamatan Kabawetan menyusul dengan hampir jumlah yang sama, mencapai 30 kasus gigitan HPR, Kecamatan Tebat Karai Terdapat 23 gigitan.
Kemudian, Kecamatan Ujan Mas terdapat 18 kasus gigitan HPR, Kecamatan Muara kemumu 9 gigitan HPR, Kecamatan Seberang Musi 9 gigitan HPR.
BACA JUGA:Menyehatkan, 6 Khasiat Bunga Wijayakusuma Bagi Kesehatan
Selanjutnya, Bermani Ilir 8 Gigitan HPR sedangkan Kecamatan Merigi tidak ada laporan sehingga total gigitan HPR 129 Kasus gigitan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik saat dihubungi rakyatbengkulu.com Senin, 19 Februari 2024 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan berhati-hati terhadap hewan liar atau peliharaan yang dicurigai terpapar virus rabies.
"Masyarakat juga diminta untuk mengenali ciri-ciri hewan yang terpapar rabies dan segera melaporkannya ke pihak berwenang jika ditemukan hewan yang mencurigakan. Mengingat gigitan hewan liar dapat menyerang siapa saja, langkah pencegahan dianggap lebih baik daripada pengobatan," ungkap Taufik.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan melakukan tindakan preventif guna mengurangi risiko penyebaran rabies di wilayah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Harga Beras dan Minyak Goreng Melonjak, Emak-emak Menjerit Minta Perhatikan Kesejahteraan Ekonomi
"Mengingat populasi hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Kepahiang mencapai 14.782 ekor, berupa anjing, kucing dan kera yang tersebar dalam 8 Kecamatan sedangkan untuk vaksin yang tersedia hanya menerima 6.000 dosis obat untuk program vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) itupun dari bantuan pemerintah pusat," papar Taufik
Sementara itu, banyaknya kasus gigitan HPR ini menjadi momok menakutkan apabila anjing liar, kera maupun kucing terpapar virus rabies sehingga jika terjadinya kasus gigitan, harus diobservasi selama 14 hari.
Apabila anjing itu mati mendadak, maka sampel diambil, dilakukan pengecekan ke laboratorium untuk mengetahui apakah rabies atau tidak.
''Jadi ketika ada masyarakat di gigit hewan penular rabies segera melapor dan langsung melakukan pengobatan di pusat kesehatan. Tetap diharuskan diambil langkah-langkah pencegahan, seperti segera membersihkan bekas luka gigitan anjing. Kemudian mendatangi petugas kesehatan terdekat agar mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR)," demikian Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: