BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Mulai 1 Maret 2024
BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Ajukan SKCK, Mulai Dari 1 Maret 2024 --instagram/narasinewsroom
BACA JUGA:Begini Sanksi dan Cara Melapor Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Kamu ke BPJS Ketenagakerjaan
Bukan hanya lembaga institusi Polisi Republik Indonesia saja yang sudah kooperatif dalam membantu mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan bahkan dari kementrian lain juga terlibat dalam pelaksanaan ini.
Kementerian atau lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi, seperti Kementerian ATR/BPN dalam kepengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli.
Selain itu Kementerian Agama yang mulai menyertakan kepesertaan JKN dalam kepengurusan haji dan umroh juga ikut serta dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan ini.
Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi juga sudah diterapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BACA JUGA:Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu
Hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa menjadi konsen kementrian desa. Hal ini berkaitan dengan dukungan dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebagai optimalisasi dari Jaminan Kesehatan Nasional.
Keterlibatan lembaga kementrian ini tidak lain untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan agar masyarakat lebih terjamin kesehatannya dan dapat mengambil manfaat dari hadirnya BPJS kesehatan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: