HONDA

Siapkan 10 JPU, Kejari Seluma Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Kasus Ini

Siapkan 10 JPU, Kejari Seluma Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Kasus Ini

Siapkan 10 JPU, Kejari Seluma limpahkan berkas perkara Tipikor kasus ini--Dok/Rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:2 Tahun Mobil BUMDes di Seluma 'Hilang', Bupati Minta Kades Buat Laporan Resmi

Untuk pengembalian kerugian negaranya, sampai pada tanggal Rabu 28 Februari 2024.

Jaksa masih menghitung rekapan yang sudah masuk dari Inspektorat Seluma.

Untuk perkiraannya, dari total Kerugian Negara sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP).

Pada saat ini tersisa Rp600 juta yang belum dikembalikan.

BACA JUGA:Pemda Seluma 2024 Hanya Diberikan Rp978 Miliar: Ini Rincian Dana Diterima Pemkab

Ini artinya sekitar Rp900 juta telah masuk kas daerah (Kasda).

"Untuk total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp600 juta dan pada saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu," ungkap Ghufroni.

Adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik dengan adanya itikad dari para terdakwa.

Dan pengembalian ini masih akan ditunggu sampai sebelum penuntutan.

BACA JUGA:Dapil Rejang Lebong Kursi DPD RI: Leni 30 Ribu, Kalah di 7 Kecamatan

Dengan adanya pengembalian Kerugian Negara  ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim ketika menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

Sebelumnya, Kejari Seluma sudah menetapkan 3 orang tersangka yang bertanggungjawab atas Kerugian Negara.

Yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 yang lalu. 

Adapun Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: