HONDA

Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum

Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum

Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum--Foto KORANRB.ID/DOK RB

“Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain, dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan,” kata Zico.

Di sisi lain, dalam konteks pidana, apabila terbukti terdapat niat untuk memanipulasi nilai demi keuntungan tertentu atau merugikan orang lain. 

BACA JUGA:6 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan Tubuh, Tingkatkan Imunitas Hingga Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:Mengungkap 28 Manfaat Buah Markisa untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengatasi Insomnia

“Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian sesuai dengan Pasal 421 KUHP,” terangnya.  

Lebih lanjut, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang sangat menekankan pada pentingnya kejujuran akademik dan integritas pendidikan. Manipulasi nilai yang dilakukan tanpa alasan yang valid dan tanpa proses yang transparan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika pendidikan dan bisa juga dianggap sebagai tindakan korupsi.

“Khususnya jika dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

Pada korban dari tindakan ini berhak untuk mengajukan laporan kepada otoritas yang berwenang, termasuk kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi tergantung pada jenis pelanggarannya. 

BACA JUGA:Kominfo Rejang Lebong Lakukan Validasi dan Verifikasi Penerima Bantuan Akses Internet Bakti 2024

BACA JUGA:Penghitungan Suara Ulang PAN Dapil 2 di Rejang Lebong, Ini Hasilnya

Mengadukan kasus ini ke Polda, sebagaimana dilakukan oleh wali murid, merupakan langkah awal yang sesuai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selama proses hukum berlangsung, dibutuhkan bukti konkret terkait manipulasi nilai dan kerugian yang diakibatkannya, termasuk bukti perubahan nilai dan kesaksian dari saksi terkait.

Pengakuan kesalahan sistem oleh kepala sekolah harus diinvestigasi lebih dalam untuk menentukan apakah terdapat kegagalan teknis atau kesengajaan manipulasi oleh manusia.

Nilai PDSS Tentukan Keberhasilan Siswa Siswi Ikuti SNBP

BACA JUGA:Pasar Perbankan Syariah Masih Besar, BSI Targetkan Peningkatan 2-3 Juta Nasabah per Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: