HONDA

Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum

Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum

Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum--Foto KORANRB.ID/DOK RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan rekayasa nilai PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) SMAN 5 Kota Bengkulu jelas berimplikasi hukum. 

Terbukti secara hukum, maka dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu merupakan pelanggaran hukum, karena tindakan manipulasi nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu tidak dibenarkan secara hukum.

Pelaku dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota  Bengkulu pun bisa ditindak secara perdata dan pidana. 

Untuk itu, dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu harus diusut secara hukum sampai tuntas, apalagi peristiwa ini cukup mengejutkan dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Berujung Orang Tua Siswi Lapor ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan

Menariknya lagi dugaan rekayasa nilai PDSS justru terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu, sebagai sekolah penggerak dan favorit di Provinsi Bengkulu. 

Tentunya dugaan rekayasa nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu ini sangat disayangkan terjadi, karena merusak tatanan pendidikan di Provinsi Bengkulu.

“Keseriusan dalam mengusut kasus ini tidak hanya vital untuk memastikan keadilan bagi siswa yang dirugikan, tetapi juga esensial untuk mengembalikan integritas dalam sistem pendidikan,” kata Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med, seperti dilansir dari KORANRB.ID.

Hal ini sampaikan Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C Med, sebagai pengamat hukum dalam pandangannya menyikapi dugaan rekayasa nilai PDSS tersebut.

BACA JUGA:Info Terbaru! Persyaratan Nilai Rapor dan Ijazah untuk Masuk Sekolah Kedinasan STIN Tahun 2024

BACA JUGA:Danau Toba Indonesia Dipercaya Jadi Tuan Rumah F1 Powerboat 2024, Diikuti 18 Pembalap Dunia

Diakui Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med, dalam konteks hukum di Indonesia, peristiwa yang diduga sebagai manipulasi nilai yang berujung pada kerugian bagi siswa, menarik perhatian dari berbagai sudut hukum. 

Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: