HONDA

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum--DOK/RB

Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menerangkan, laporan yang dilayangkan Wali Murid ke Polda Bengkulu, berstatus pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu. 

“Iya Benar ada laporan masuk, itu berstatus Dumas. Segala laporan yang masuk ke kita (Polda Bengkulu, red) pasti ditindak lanjuti,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, nilai siswa-siswi SMA Negeri 5 Kota Bengkulu diduga direkayasa saat pengisian PDSS tahun 2024. 

Nilai sejumlah siswa-siswi sengaja didongkrak agar mendapat peringkat jauh lebih tinggi. 

Masih dilansir dari dokumen diperoleh KORANRB.ID, salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I sampai V seyogyanya berada di atas peringkat 20.

Saat pengisian sistem PDSS Kemendikbud diduga nilainya direkayasa menjadi peringkat 2. 

BACA JUGA:Pembiayaan Mobil di Promo Milad BSI OTO 2024 Berhadiah 3 Paket Umroh, Simak Periode Programnya

BACA JUGA:BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini

Dari rapor diperoleh RB, nilai rata-rata mata pelajaran rapor siswi tersebut untuk semester I nilainya 83,60, semester II 87,93, semester III 92,50 dan semester IV 94,65. 

Ditambah semester V diduga direkayasa 97,43.

Bila dirata-rata semua mata pelajaran tersebut menjadi 91,22. 

Nilai ini sangat berbeda jauh dengan nilai yang dimasukan pihak SMAN 5 Kota Bengkulu ke PDSS.

Semester I nilai rata-rata mata pelajaran 90,07, semester II 91,07, semester III 93,36, semester IV 95,29 dan semester V 97,43.

Bila dikalkulasikan nilai rata-rata mata pelajaran menjadi 93,44. 

BACA JUGA:BSI Level Up Dana Institusi, Bonus Langsung kepada Nasabah Institusi, Berikut Kriteria dan Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: