HONDA

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum--DOK/RB

“Pasal itu, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.00,” papar Randy. 

BACA JUGA:Ramadhan Tiba, 7 Masjid Raja Fahd yang Paling Ramai Jamaah Tersebar di Afrika, Eropa, hingga Benua Amerika

BACA JUGA:Jika Ingin Beribadah Harus ke Negara Tetangga, 6 Negara Ini Tidak Mempunyai Masjid

Dilanjutkan Randi, selain dapat menggunakan Undang-Undang ITE, juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68. 

“Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain,” jelas Randy. 

Jika terbukti melakukan pemalsuan data pribadi.

Dapat diancam Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat tersebut, ditambah dengan konsekuensi hukum yang berat, setiap orang dilarang untuk melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,” tutupnya. 

BACA JUGA:5 Tradisi Ramadhan yang Dirindukan, Ngabuburit Hingga Tadarusan di Masjid

BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp2,1 Miliar, Tahun Ini 75 Masjid dan Mushola Diperbaiki

Disisi lain, Praktisi Hukum, Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med berpandangan dalam konteks hukum di Indonesia, peristiwa yang diduga sebagai manipulasi nilai oleh seorang pejabat di SMA Negeri 5 Bengkulu yang berujung pada kerugian bagi siswa menarik perhatian dari berbagai sudut hukum. 

Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

“Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain, dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan,” kata Zico. 

Di sisi lain, dalam konteks pidana, apabila terbukti terdapat niat untuk memanipulasi nilai demi keuntungan tertentu atau merugikan orang lain. 

BACA JUGA:Berdiri 2 Abad Sebelum Masa Wali Songo: Masjid Saka Tertua di Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: