HONDA

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum

Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum--DOK/RB

BACA JUGA:Lima Masjid Indah di Kota Bandung, Punya Sejarah Unik dan Bentuknya Juga Unik

“Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian sesuai dengan Pasal 421 KUHP,” terangnya. 

Lebih lanjut, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang sangat menekankan pada pentingnya kejujuran akademik dan integritas pendidikan. 

Manipulasi nilai yang dilakukan tanpa alasan yang valid dan tanpa proses yang transparan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika pendidikan dan bisa juga dianggap sebagai tindakan korupsi.

“Khususnya jika dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

BACA JUGA:Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Ditindak, Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Selama 14 Hari

BACA JUGA:5 Gudang Tambang Emas Utama Dunia, Salah Satunya Berada di Indonesia

Para korban dari tindakan ini berhak untuk mengajukan laporan kepada otoritas yang berwenang.

Termasuk kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi tergantung pada jenis pelanggarannya. 

Mengadukan kasus ini ke Polda, sebagaimana dilakukan oleh wali murid, merupakan langkah awal yang sesuai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selama proses hukum berlangsung, dibutuhkan bukti konkrit terkait manipulasi nilai dan kerugian yang diakibatkannya, termasuk bukti perubahan nilai dan kesaksian dari saksi terkait.

Pengakuan kesalahan sistem oleh kepala sekolah harus diinvestigasi lebih dalam untuk menentukan apakah terdapat kegagalan teknis atau kesengajaan manipulasi oleh manusia.

BACA JUGA:10 Tips Memilih Sofa untuk Ruang Tamu Minimalis

BACA JUGA:Niat Serta Tata Cara Mandi Sunnah Memasuki Puasa Ramadan

“Keseriusan dalam mengusut kasus ini tidak hanya vital untuk memastikan keadilan bagi siswa yang dirugikan. Tetapi juga esensial untuk mengembalikan integritas dalam sistem pendidikan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: