Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum
Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum--DOK/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Desakan agar Pemda Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Polda bengkulu cepat bertindak menyikapi dugaan rekayasa nilai siswa-siswi pada aplikasi PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu terus berdatangan.
Kali ini ditegaskan Senator Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH, yang sangat menyayangkan masalah dugaan "pendongkrakan" atau rekayasa nilai siswa-siswi di aplikasi PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswi) SMAN 5 Kota Bengkulu.
Anggota DPD RI perwakilan Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH menegaskan, bahwa tindakan mempermainkan dunia pendidikan adalah tindakan yang berujung merusak suatu kaum.
"Saya minta ini menjadi perhatian pemegang kekuasaan yang harus segera turun. Bantu masalah ini, kalau tidak ini sangat berbahaya bagi kelangsungan daerah ke depan,'' tegas Ahmad Kanedi.
BACA JUGA:Siapa Aktor Utama Rekayasa Nilai PDSS? Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu Masih 'Pasang Badan'
Terkhusus dugaan tindakan mengubah ataupun merekayasa nilai siswa-siswi untuk memuluskan seorang atau lebih agar bisa masuk peringkat eligible PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu, adalah tindakan tidak terpuji.
Tindakan tersebut jelas menciderai dan merusak integritas dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu, padahal kemajuan daerah ke depan sangat bergantung dengan generasi muda saat ini.
Nah... kenyataan yang terjadi, justru siswa-siswi diajarkan praktek kecurangan-kecurangan seperti yang terjadi saat ini. Apabila tindakan ini benar-benar terbukti, maka sepantasnya pihak terlibat disanksi seberat-beratnya.
"Melihat kejadian ini, terkesan saat ini sekolah sudah diiakal-akali, guru dan jajaran sekolah sudah dijadikan mesin politik. Nah..ini alamat negara akan karam..rusak," katanya.
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum
BACA JUGA:Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Berujung Orang Tua Siswi Lapor ke Polda Bengkulu
Pelaku Rekayasa Nilai PDSS Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, dilansir dari KORANRB.ID, bahwa pelaku dugaan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu, saat Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024, bisa dijerat pasal berlapis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: