HONDA

Puskaki : Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan dan Desak APH Usut Tuntas, Ombudsman Siap Investigasi

Puskaki : Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan dan Desak APH Usut Tuntas, Ombudsman Siap Investigasi

Puskaki : Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan dan Desak APH Usut Tuntas, Ombudsman Siap Investigasi --DOK/RB

“Iya pada intinya Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menilai perlu adanya proses pembuktian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jaka. 

Dilanjutkan Jaka, selain itu Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu akan turun tangan.

Memonitoring kasus yang terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu. Karena kasus ini terindikasi adanya dugaan maladministrasi.

“Kita akan berkoordinasi dengan para pihak dalam hal ini sekolah (SMAN 5 Kota Bengkulu,red), Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya mengenai permasalahan tersebut,” tutupnya. 

BACA JUGA:HMI : Desak Polda Bengkulu Periksa Terlapor Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

BACA JUGA:Alumni, David Edison : Kecewa dan Minta Polda Bengkulu Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Nilai Eligible PDSS

Terduga pelaku yang terbukti bersalah atau dengan sengaja melakukan rekayasa nilai eligible di sistem PDSS bisa dijerat pasal berlapis.

Baik itu dari konteks Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

Apalagi dugaan rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu ini sudah dilaporkan salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan atas hal ini ke polisi.

Dijelaskan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Randy Pradityo, SH, MH ada beberapa aturan hukum dapat menjerat para pelaku yang diduga telah melakukan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu di sistem PDSS tersebut.

BACA JUGA:1 Siswi Lagi jadi Korban Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Berikut Penjelasannya !

BACA JUGA:Ayo ! Polda Bengkulu, Gubernur Setuju Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

Mulai dari, perspektif hukum perdata dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata. 

Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan. 

Berdasarkan prespektif pidana dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dikatagorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Yang Menyebabkan Kerugian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: