HONDA

Puskaki : Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan dan Desak APH Usut Tuntas, Ombudsman Siap Investigasi

Puskaki : Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan dan Desak APH Usut Tuntas, Ombudsman Siap Investigasi

Puskaki : Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan dan Desak APH Usut Tuntas, Ombudsman Siap Investigasi --DOK/RB

Tidakan rekayasa nilain ini, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD : Polisi Harus Segera Proses Hukum Laporan PDSS, Beri Sanksi Tegas Pihak Terkait di Sekolah

BACA JUGA:Agus Trianto : Sekolah Rekayasa Nilai PDSS bisa Di-blacklist Perguruan Tinggi

Rekayasa Nilai Bisa Dijerat Undang-Undang ITE

Pihak yang terlibat pada dugaan rekayasa nilai eligible PDSS Tahun 2024 di SMAN 5 Kota Bengkulu tidak hanya dapat dijerat secara pidana dan perdata, tetapi juga Undang-Undang ITE.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat (1) mengatur tentang Kejahatan Teknologi. Karena kasus di SMAN 5 Bengkulu melibatkan penggunaan teknologi. 

Karena dalam kasus ini, ada penggunaan teknologi, maka dapat diangkat tentang kejahatan teknologi. Kejahatan teknologi diatur dalam Undang-Undang ITE, termuat dalam Pasal 36 dan Pasal 51, ayat (1). 

BACA JUGA:Desak Pemprov-Polda Bengkulu Cepat Bertindak, Ahmad Kanedi : Mempermainkan Dunia Pendidikan Merusak Suatu Kaum

BACA JUGA:Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan

“Pasal itu, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.00,” papar Randy. 

Dilanjutkan Randi, selain dapat menggunakan Undang-Undang ITE, juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68. 

“Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain,” jelas Randy. 

Jika terbukti melakukan pemalsuan data pribadi. Dapat diancam Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

BACA JUGA:Siapa Aktor Utama Rekayasa Nilai PDSS? Kepsek SMAN 5 Kota Bengkulu Masih 'Pasang Badan'

BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: