Terdakwa Penipuan Calon Bintara, Oknum Anggota Polri di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa penipuan calon Bintara divonis 4 tahun 10 bulan yang merupakan oknum anggota Polri di Bengkulu.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: