Terdakwa Penipuan Calon Bintara, Oknum Anggota Polri di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa penipuan calon Bintara divonis 4 tahun 10 bulan yang merupakan oknum anggota Polri di Bengkulu.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Dekan Syariah UINFAS: Integrasi KUA untuk Semua Agama, Ide Transformatif
Sigit Adi Nugroho, terseret di dalam perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023.
Untuk tuntutan itu, dibacakan oleh JPU Kejati Bengkulu, Boy Martin di depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 dengan ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Pihak JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan sesuai dakwaan JPU.
Dalam hal menanggapi Tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sigit Adi Nugroho, Doni Tarigan mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari JPU Kejati Bengkulu.
“Kita mengajukan pleidoi terhadap tuntutan,” ucap Doni.
Hariantoni selaku Ayah Korban Yayat Aryansyah, tidak begitu puas dengan tuntutan JPU Kejati Bengkulu.
“Kami tidak puas terhadap tuntutan ini,” ujar Hariantoni dikutip dari KORANRB.ID.
Selanjutnya, Hariantoni, hanya meminta kerugian yang dialaminya bisa dikembalikan.
Karena Hariantoni merupakan korban dengan kerugian paling banyak dari korban-korban yang lain.
Diketahui dia mengalami kerugian mencapai Rp750 juta.
“Kerugian kami cukup besar dan kami minta pertanggung jawaban,” ujarnya.
Dikarenakan, untuk mendapatkan uang sebesar Rp750 juta itu, ia harus menjual mobil, kebun bahkan meminjam uang ke bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: