Mudik Lebaran 2025, Bupati Mukomuko Larang Penggunaan Kendaraan Dinas ke Luar Daerah

Bupati Mukomuko saat pengecekan kendaraan dinas--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Menyambut mudik Lebaran 2025, beberapa pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko telah mempersiapkan perjalanan mudik mereka.
ASN di daerah ini telah mendapat libur sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, dan akan kembali bertugas pada 8 April mendatang.
Namun, Bupati Mukomuko Choirul Huda memberikan penegasan terkait penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik tahun ini.
Huda melarang penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar dari Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Berpengaruh! 5 Sikap Orang Tua yang Menyebabkan Turunnya Rasa Percaya Diri Anak
BACA JUGA:Pawai Takbiran, Walikota Bengkulu Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban dan Keselamatan
“Kalau penggunaan kendaraan dinas atau fasilitas negara dilarang untuk digunakan untuk mudik ke luar daerah," tegas Choirul Huda dalam wawancara, Sabtu 29 Maret 2025.
Meskipun demikian, Bupati Huda mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik di dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
Namun, ada catatan penting, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tidak diperkenankan mengklaim biaya bahan bakar kepada negara.
"Silahkan pakai kendaraan dinas untuk di sekitar Mukomuko, tapi penggunaan bahan bakarnya tidak boleh ditanggung oleh negara atau harus tanggung sendiri,” ujar Huda lebih lanjut.
BACA JUGA:Tips Menarik Perhatian Calon Mertua yang Jarang Diketahui, Nomor 6 Sering Diabaikan
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gelar Open House Satu Hari di Balai Raya Semarak, Warga Diajak Silahturahmi
Bupati Huda juga memberikan saran agar ASN lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik.
Namun, jika tidak ada pilihan lain, kendaraan dinas boleh digunakan dengan catatan biaya bahan bakar menjadi tanggung jawab pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: