Tahun 2025, Masyarakat dengan Kriteria Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tahun 2025, Masyarakat dengan Kriteria Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mulai tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara akan membebaskan Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian dan mendukung program pembangunan perumahan nasional.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi., menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembebasan pajak dan retribusi tersebut.
“Saat ini kita masih menyusun rancangan Peraturan Bupati tersebut hingga sebagai dasar hukum penerapan pembebasan pajak dan retirbusi tersebut,” ujar Markisman.
BACA JUGA: Kades di Kaur Laporkan 6 Akun Medsos, Buntut Video Kontroversial Wanita Ngaku Berbuat Asusila
BACA JUGA:Perpustakaan Daerah Mukomuko Siap Dibuka, Fasilitas Canggih untuk Literasi dan Diskusi
Markisman menekankan bahwa pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk semua masyarakat, melainkan hanya untuk kategori berpenghasilan rendah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kriteria tersebut meliputi penghasilan kurang dari Rp7 juta per bulan bagi individu belum menikah.
Juga, penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan untuk masyarakat yang telah menikah.
Detail kriteria ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati yang sedang dirancang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah pada tahun ini.
Program tersebut bertujuan memberikan akses perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:KPU Seluma Gelar Debat Terbuka, Bahas Transformasi Sosial dan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Sukses Gelar Regional Technical Skill Contest 2024 untuk SMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: