HONDA

Stop Polusi! Dorong Transisi Energi Bersih di Sumatera, Masyarakat Desak Pensiunkan PLTU

Stop Polusi! Dorong Transisi Energi Bersih di Sumatera, Masyarakat Desak Pensiunkan PLTU

Masyarakat desak pensiunkan PLTU, dorong transisi energi bersih di Sumatera untuk stop polusi.--dokumen/rakyatbengkulu.com

PADANG, RAKYATBENGKULU.COM - Kehadiran PLTU di Pulau Sumatera telah menghasilkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Pencemaran udara, tanah, dan air menjadi konsekuensi yang tidak dapat diabaikan, seiring dengan kelalaian terus-menerus dalam menjalankan operasional PLTU oleh pihak terkait. 

Stop polusi terus disuarakan dengan mendorong transisi energi bersih di Sumatera. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk pensiunkan PLTU.

Bahkan sebagai aksi nyata pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu telah digelar aksi di Depan Masjid Raya Sumatera Barat oleh Aksi Kamisan Padang dan Aktivis Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB).

BACA JUGA:Transisi Energi Bersih Mendesak, Keberlangsungan Pangan Terancam

Situasi hujan tidak menjadi halangan untuk melakukan aksi menyampaikan pendapat kepada Presiden Jokowi  agar memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara.

PLTU Batu Bara dinilai berdampak pada kesehatan, ekonomi masyarakat sekitarnya, dan menyebabkan krisis iklim.

Dalam aksi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menjelaskan keadaan masyarakat sekitar PLTU yang didampinginya serta mengeluarkan pernyataan tegas terkait dampak yang merugikan yang diakibatkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Sumatera.

Pemerintah, dalam hal ini dinilai lengah dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, yang semakin memperparah dampak negatif setiap harinya.

BACA JUGA:Pertamina Dukung Energi Bersih, Turut Berkontribusi dalam Mencapai Target Net Zero Emission

Paradoksnya, solusi transisi energi yang diusung tiba-tiba muncul tanpa memberikan solusi nyata atas permasalahan yang ada.

Alfi Syukri yang merupakan staf LBH Padang menyampaikan keadaan PLTU Ombilin.

Saat ini PLTU Ombilin sudah dikenakan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin No: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018. 

"Salah satu yang ditekankan mengenai sanksi ini ialah memperbaiki cerobong, namun 5 tahun berjalan tidak diketahui progres yang sudah dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: