Tersisa Rp376 Juta, Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma
Tersisa Rp 376 Juta, Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma --Dok/ Rakyatbengkulu.com
Untuk kasusnya, pada saat ini telah dilakukan beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Agenda sebelumnya adalah pemanggilan saksi-saksi, baik dari lingkungan Pemkab Seluma ataupun eksternal Pemkab Seluma.
Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, masih dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Akan tetapi kali ini dari para pengawas proyek.
BACA JUGA:Minim Petunjuk, Kasus Pencurian 129,5 Gram Emas Milik PNS Seluma Sulit Terungkap
Dalam menangani kasus ini, ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
Adapun para terdawa dijerat pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.
"Sidang selanjutnya minggu depan, agendanya yaitu pemanggilan saksi dari pengawas proyek, sidang sebelumnya saksi saksi dari Pemkab Seluma," ungkap Ghufroni.
Diketahui, dana BTT pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma 2022 mencapai Rp4,7 miliar.
BACA JUGA:Usai Isu Perselingkuhan Kini Kades Dusun Baru Seluma Terancam SP 3, Disebut Sering Bikin Gaduh
Dimana dana sebesar Rp4,1 miliar ini dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma.
Adapun dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi di wilayah Kabupaten Seluma.
Seperti diantaranya yaitu pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Untuk rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar 100 Masjid yang Akan Dikunjungi Bupati Seluma dan Rombongan Selama Safari Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: