HONDA

Tersisa Rp376 Juta, Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma

Tersisa Rp376 Juta, Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma

Tersisa Rp 376 Juta, Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma --Dok/ Rakyatbengkulu.com

SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) SELUMA kembali menerima cicilan pengembalian kerugian negara sebesar Rp67 juta.

Pada saat ini kerugian negara yang belum dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022 tersisa Rp376 juta.

Kajari Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH membenarkan dari total kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar, pada saat ini sekitar Rp1,1 miliar lebih yang telah dikembalikan.

Hal ini termasuk pengembalian kerugian negara Rp67 juta dari salah satu terdakwa, yakni Decky Irawan.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi

"Pada saat ini titipan pengembalian kerugian negara kembali kita terima sebesar Rp67 juta dari salah satu terdakwa. Dana tersebut langsung kita titip di rekening titipan Kejari Seluma di BSI," ungkap Ghufroni, Kamis 14 Maret 2024 dikutip dari KORANRB.ID.

Dikatakan Ghufroni, pengembalian kerugian negara ini adalah salah satu langkah yang dapat ditempuh oleh para terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman yang akan diterima.

Sebaliknya kalau ada yang belum mengembalikan kerugian negara sepenuhnya, maka hukumannya akan lebih berat dan berbeda dengan terdakwa lainnya yang telah mengembalikan kerugian negara secara utuh.

BACA JUGA:Bupati Jemput Kuota CASN ke KemenPAN-RB, Pemkab Seluma Pastikan Buka Seleksi CASN tahun 2024

"Kita hanya menunggu itikad baik dari para terdakwa, yang jelas tentu saja dapat menjadikan hukumannya lebih berat kalau tidak mengembalikan kerugian negara," terang Ghufroni.

Untuk pengembalian kerugian negara ini masih akan ditunggu jaksa sampai sebelum penuntutan.

Adanya pengembalian kerugian negara, maka memungkinkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim ketika menjatuhkan vonis hukuman nanti.

"Untuk pengembalian ini adalah itikad baik para terdakwa, sampai saat ini pengembalian masih akan kita tunggu sampai sebelum masa penuntutan," ujar Ghufroni.

BACA JUGA:56 Pegawai Struktural Mengalami Pergeseran Jabatan, Bupati Seluma Lakukan Mutasi Pejabat Eselon III dan IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: