HONDA

Bejat! Seorang Gadis Muda Berusia 23 Tahun Digilir 8 Pemuda Hingga Hamil 6 Bulan, Kini Melapor ke Polda

Bejat! Seorang Gadis Muda Berusia 23 Tahun Digilir 8 Pemuda Hingga Hamil 6 Bulan, Kini Melapor ke Polda

Aksi Bejat 8 Pemuda Gilir Seorang Gadis Di Banyuasin Hingga Hamil 6 Bulan--bing.com/hellen.rakyatbengkulu

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -  Aksi bejat dilakukan 8 pemuda yang tega 'mengilir' seorang gadis muda asal Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Gadis muda berinisial M yang berusia 23 tahun itu, kini hamil 6 bulan akibat ulah 8 pemuda yang tega berbuat asusila kepada dirinya.

Aksi bejat 8 pemuda ini kepada korban sudah sering terjadi dalam rentan waktu antara bulan April hingga Oktober 2023 silam.

Lokasi kejadian berada di dalam sebuah gubuk di Kampung Buyut Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Ayah Bejat ! Tega Rudapak5a Anak Kandung selama 7 Tahun, Begini Kronologis hingga Terungkapnya

Kedelapan pemuda tersebut diketahui berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab atas aksi bejat yang dilakukan mereka kepada gadis muda tersebut yang kini dalam kondisi hamil.

Keluarga korban tidak terima atas aksi bejat mereka, kakak ipar korban berinisial NA (24) melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) pada 15 Maret 2024.

Dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, NA melaporkan para pelaku.

Sebelumnya sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian antara pihak korban dan para pelaku, namun tak menemui hasil yang memuaskan hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian yang dilakukan oleh keluarga korban.

BACA JUGA:Aksi Bejat Ayah Tiri di Kepahiang, Bertahun-tahun Lecehkan Anaknya Sejak Masih SMP

Pengaduan korban bersama kuasa hukumnya sudah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor bukti laporan LP/B/ 275/| /2024 SPKT POLDA 024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024.

Dikutip dari SUMATERAEKSPRES.ID salah seorang tim kuasa hukum korban, Miftahul Huda,SH menguraikan kronologisnya.

Bermula pada 8 April 2023 silam sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak untuk makan di salah satu warung di Desa Sungsang oleh seorang pelaku berinisial Kh. 

Akan tetapi ajakan Kh tersebut hanyalah tipu muslihat, korban malah diajak ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: