Lengkapi Syaratnya, Pengajuan Dana Desa di Rejang Lebong Sudah Bisa Dilakukan
Pengajuan Dana Desa di Rejang Lebong sudah bisa dilakukan, lengkapi syaratnya. --Badri/rakyatbengkulu.com
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kendati proses pencairan Dana Desa tahun 2024 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, maka 122 Desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa.
Proses pencairan Dana Desa ini berbeda dari tahun sebelumnya seiring dengan telah selesai Peraturan Bupati soal dana desa termasuk petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis) telah selesai.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Suradi Rifai, Senin, 18 Maret 2024 kepada awak media.
"Peraturan bupati berikut juklak dan juknis nya sudah selesai jadi 122 Desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa mengajukan proses pencairan dana desa," ungkap Suradi Rifai.
BACA JUGA:Sopir Menghindari Lubang, 2 Dump Truk Terlibat Kecelakaan di Rejang Lebong
Menurut Suradi Rifai Dana Desa tahun ini dicairkan 2 tahap penyaluran tahap I 40 persen dan tahap II 60 persen. Namun tentunya persyaratan pengajuan pencairan dana desa tahap I harus lengkap.
"Diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, dan yang tak kalah penting Silpa Dana Desa Tahun 2023 harus clear termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun sebelumnya harus lengkap. Jadi silakan masing-masing desa mempersiapkan persyaratannya," terang Suradi.
Sementara itu, antara desa mandiri dan reguler beda. Mandiri tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, Desa Reguler tahap pertama 40% dan tahap kedua 60% berbeda dari tahun sebelumnya.
Ada tiga yang harus dicairkan dalam pencairan tahap satu yakni BLT Dana Desa maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, ketahanan pangan minimal 20 persen dan stunting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: