Berikan Efek Jera, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara
JPU memberikan tuntutan 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Korban juga menuliskan untuk pamit dan menyatakan tidak akan pulang ke rumah dan tidak ingin bertemu lagi dengan sang ayah.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Solita Meida, menjelaskan jika Pemkab Bengkulu Utara sudah terus melakukan upaya pencegahan.
BACA JUGA:Ditinggal Beraktivitas, Rumah Kepala Dusun di Bengkulu Utara Hangus Terbakar
Termasuk juga memberikan pendampingan pada anak yang menjadi korban asusila.
"Kita memberikan pendampingan agar dampak trauma yang muncul dapat berkurang dan anak dapat melaksanakan aktivitas sebagaimana anak seusia mereka," jelas Solita.
Ia juga mengakui jika angka kekerasan, terutama kekerasan asusila dengan korban anak di Bengkulu Utara cukup tinggi.
Untuk itu Dinas PPPA bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk melakukan pencegahan dan penanganan bersama.
Termasuk dengan pemerintah desa dengan penetapan desa ramah anak di Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Belajar Parenting dari Orangtua di Belanda, Ini 5 Hal yang Sering Dilakukan pada Anak
"Kita juga aktif melakukan penyuluhan ke desa- desa untuk memberikan kesadaran pada orangtua dan lingkungan tentang pentingnya tempat yang aman bagi anak," jelasnya.
Termasuk juga memastikan lingkungan sekolah menjadi ligkungan yang aman bagi anak.
Saat ini ada dua kasus yang melibatkan dunia pendidikan, dimana pelakunya adalah tenaga pendidik dan pelajar yang menjadi korbannya.
Artikel ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Utara Dituntut JPU 20 Tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: