BANNER KPU
HONDA

Kenal Lewat MiChat Lalu Bawa Gadis Bawah Umur ke Hotel, Pemuda Kepahiang Kini Diringkus Polisi

Kenal Lewat MiChat Lalu Bawa Gadis Bawah Umur ke Hotel, Pemuda Kepahiang Kini Diringkus Polisi

Pemuda Kepahiang kini diringkus polisi setelah kenali gadis bawah umur lewat MiChat lalu dibawa ke hotel.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Berawal dari kenalan lewat aplikasi MiChat gadis di bawah umur asal Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dibawa ke hotel yang berujung 3 kali dilakukan tindakan asusila.
 
Seorang pemuda yang juga asal Kepahiang kini ditetapkan sebagai tersangka dan diringkus Satreskrim Polres Rejang Lebong.
 
Tersangka Ni (26) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press release Selasa, 11 Juni 2024.
 
Bagiamana tidak, tersangka Ni terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat atau yang lebih lazim disebut aplikasi hijau.
 
Kejadian tersebut terjadi 29 Januari 2024, setelah tersangka Ni mengirimkan pesan whatsApp kepada korban, dan menjemput korban menggunakan mobil.
 
 
Setelah tiba di Home Stay di Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang, tersangka Ni menghentikan mobilnya dan memesan kamar.
 
Kemudian korban anak diajak langsung ke dalam kamar yang telah dipesan hingga persetubuhan pun terjadi.
 
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekad Parmo SH didampingi Kasatreskrim Iptu Denyfita Mochtar S.Tr.K dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan persnya membenarkan kejadian tersebut.
 
Setelah tersangka Ni menyetubuhi korban anak, kemudian diantar kembali ke rumahnya.
 
"Sebelumnya tersangka Ni telah menyetubuhi korban anak sebanyak 2 kali, pada tanggal 25 Januari di salah satu hotel di Rejang Lebong, dan pada tanggal 27 Januari korban anak juga disetubuhi di salah satu hotel di Kota Bengkulu," terang Kompol Tekad Parmo SH.
 
Setelah itu, sambung Kasatreskrim Iptu Denyfita Mochtar S.Tr.K, keduanya masih tetap berhubungan dan tersangka Ni berjanji akan menikahi korban anak.
 
Namun hingga akhir Mei lalu janji tersebut tak kunjung ditepati pelaku hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polres Rejang Lebong.
 
 
"Tersangka Ni diamankan tanpa perlawanan 3 Juni lalu di rumahnya di Kecamatan Kepahiang dan saat ini masih dalam penyidikan lanjutan," ujar Kasatreskrim.
 
Dari kejadian tersebut, tersangka Ni terancam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
 
"Tersangka Ni terancam paling singkat dihukum 5 tahun kurungan penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata Kasatreskrim.
 
Sementara itu, tersangka Ni pada awak media menuturkan bahwa perkenalan pertama kali dirinya melalui aplikasi MiChat hingga berlanjut berhubungan melalui aplikasi WhatsApp.
 
"Kenal lewat MiChat, lalu sering kirim pesan lewat WhatsApp hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Pertama kali saya bayar Rp350 ribu lalu hubungan berlanjut hingga akhirnya 3 kali menyetubuhi korban," kata tersangka Ni. 
 
 
Hingga akhirnya, sambung Ni ada perbincangan dengan korban bahwa tersangka berjanji akan menikahi korban.
 
"Awalnya saya tidak tahu, bahwa korban masih di bawah umur namun setelah hubungan berlanjut dan janji tak kunjung ditepati akhirnya saya ditangkap polisi," ucap tersangka Ni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: