HONDA

Berikan Efek Jera, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara

Berikan Efek Jera, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara

JPU memberikan tuntutan 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Perbuatan asusila tersebut ketahuan setelah sang anak menulis sebuah surat untuk ibunya dan kabur dari rumah.

"Maka sesuai dengan fakta yang diungkap pada persidangan, tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa dan menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa," jelasnya kembali.

Ia juga menegaskan jika tuntutan 20 tahun ini sudah beberapa kali di lakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:Catat Lokasinya! Ada 8 Titik Pasar Murah di Bengkulu Utara, 4 Titik Digelar Selama Ramadan

Hal ini karena mempertimbangkan beban psikologis yang korban terima akibat kekerasan asusila tersebut.

Ditambah lagi tingginya angka kasus asusila di Bengkulu Utara dan anak yang jadi korbannya.

"Angka kasus asusila dengan korban masih anak-anak di Bengkulu Utara sangat tinggi, bahkan tahun ini berpotensi kembali naik lagi," katanya.

"Sehingga dengan memberikan tuntutan tinggi tersebut diharapkan bisa mencegah kasus serupa terulang," beber Ekke.

Ia berharap putusan Majelis Hakim nanti akan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hukuman berat yang diberikan kepada terdakwa untuk memberikan efek jera, sekaligus sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Sudah Mendapatkan Rincian 268 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

"Harapan kita, putusannya minimal sama dengan tuntutan JPU," tutur Ekke.

Sebagai informasi kembali, terdakwa ditangkap di Polsek Napal Putih setelah istrinya melaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anak kandungnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menulis surat kepada ibunya yang ditinggalkannya di dalam kamar.

Di dalam surat tersebut korban menceritakan jika dirinya sudah mendapat perlakuan tidak wajar dari sang ayah sejak kelas 3 SD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: