Penerimaan CASN di Mukomuko, Usulan 1.000 CPNS dan PPPK Berpeluang Besar Diakomodir
Usulan 1.000 CPNS dan PPPK berpeluang besar diakomodir dalam penerimaan CASN di Mukomuko.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Berdasarkan usulan OPD tersebut didapatkan angka kebutuhan penambahan tenaga ASN mencapai 1.000 orang.
Dimana sebanyak 600 kuota untuk PPPK dan 400 kuota untuk CPNS.
“Ada penerimaan untuk PPPK dan ada CPNS yang kita sampaikan sebelumnya.
Untuk usulan itu Sunday diupload masing-masing OPD melalui aplikasi SIASN.
BACA JUGA:Suara Terbanyak, Ini Caleg Berpeluang Jabat Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko
Yang selanjutnya kita teruskan upload ke aplikasi e-formasi,” ujar Wawan.
Usulan kuota CASN ini juga berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Karena itu usulan yang disampaikan, sebut Wawan seluruhnya masuk dalam skala prioritas kebutuhan.
“Semua usulan akan tenaga CASN disesuaikan kebutuhan kita, Karena itu kita pilah betul yang mana untuk jabatan diisi PNS, dan yang mana dapat di isi oleh PPPK,” ungkapnya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,8 Miliar, 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Jadi Tersangka Korupsi
Untuk perekrutan PPPK masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, usia di atas 35 tahun.
Sementara untuk perekrutan CPNS akan direncanakan untuk usia di bawah 35 tahun. Terutama yang baru lulus atau baru menyelesaikan pendidikan baik SMA/bSMK sederajat ataupun Strata 1 (S1).
"Nanti rencananya ada 2 pola untuk perekrutan, baik itu CPNS ataupun PPPK, tetapi kita juga akan lihat kemampuan keuangan daerah. Sekalipun soal pengajian ASN berasal dari anggaran pemerintah pusat atau APBN, Akan tetapi untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lain masih kembali ke daerah,’’ kata Wawan.
BACA JUGA:Pengusaha Ram TBS Wajib Lengkapi Legalitas, Simak Daftar Harga Sawit di Pabrik Mukomuko
Ditanya berapa jumlah ideal penambahan ASN untuk Kabupaten Mukomuko, disebutkan Wawan mencapai 2.800 orang, dari total kebutuhan 5.800 orang ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: