HONDA

Pengusaha Ram TBS Wajib Lengkapi Legalitas, Simak Daftar Harga Sawit di Pabrik Mukomuko

Pengusaha Ram TBS Wajib Lengkapi Legalitas, Simak Daftar Harga Sawit di Pabrik Mukomuko

Simak daftar harga sawit di Pabrik Mukomuko, pengusaha Ram TBS wajib lengkapi legalitas.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Seluruh pengusaha Ram sawit atau tempat jual beli tandan buah segar (TBS) sawit hasil perkebunan masyarakat yang belum mempunyai perizinan, diingatkan untuk segera mengurus izin.

Hal ini untuk memperkuat legalitas dari usaha yang dijalani serta menghindari hal yang tidak diinginkan. 

Apalagi di Kabupaten Mukomuko pada saat ini mulai banyak usaha, baik itu perorangan ataupun kelompok yang membuat usaha Ram timbangan.

Namun sampai saat ini masih ada pengusaha yang belum mengantongi izin.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan 2 Mobnas Oknum ASN Mukomuko Belum Disidang, TPTGR Diminta Ungkap Kasus Secara Profesional

"Karena itu untuk yang belum, kita ingatkan supaya segera lakukan pengurusan perizinan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 14 Maret 2024.

Dikatakannya, usaha Ram sawit ini memang bukan pabrik, dimana hanya menyediakan timbangan dan membeli buah sawit milik warga.

Akan tetapi usaha Ram sawit ini memang mempunyai potensi yang cukup besar.

BACA JUGA:Karaoke dan Rumah Makan Boleh Beroperasi, Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadan

Karena hampir setengah daratan di wilayah Kabupaten Mukomuko merupakan perkebunan kelapa sawit.

Oleh karena itu usaha yang sangat menjanjikan ini, para pengusaha UMK dan UMKM diwajibkan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Untuk yang memiliki Ram harus mengurus segala kelengkapan.

Sebagai kontribusi didalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:4 Gugur dan 17 Pejabat Rebut 9 Kursi, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"