HONDA

Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah

Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah

Rincian zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah, besaran zakat naik karena dampak dari harga beras yang mahal.--Instagram.com/baznasindonesia

Dalam kesempatan ini, Zainal Abidin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi keputusan ini berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing. 

BACA JUGA:Usai Dilakukan Perhitungan Ulang, Ini Susunan Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Periode 2024-2029

BACA JUGA:Pembangunan 4 Jembatan di Bengkulu Tengah dengan Dana Inpres Disetujui Kementerian PUPR

Dia berharap warga di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menunaikan pembayaran zakat fitrah, karena wajib bagi setiap umat Islam tanpa memandang usia, bayi hingga lansia.

"Bayarlah zakat sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Jangan sampai adanya masyarakat yang membayar zakat fitrah namun tidak sesuai ekonomi. Sangat tidak pantas apabila ada warga mampi, namun membayar zakat kelas tiga,” pungkasnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Bengkulu Utara. Besaran zakat fitrah di Bengkulu Utara naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikkan ini disebabkan harga bahan pokok terutama beras di Bengkulu Utara jauh lebih mahal dibandingkan tahun lalu. 

Kantor Kemenag Bengkulu Utara, sudah membuat surat edaran terkait besaran zakat fitrah Idul Fitri 1445 hijriah bila dibayarkan berupa uang. 

BACA JUGA:Siapkan Diri Anda! Pemkab Bengkulu Tengah Akan Membuka 2.009 Formasi CPNS: Simak Informasinya

BACA JUGA:Sejumlah Kades Bengkulu Tengah Diperiksa Polda: Kasus Hibah Motor Dinas Kades Sebanyak 142 Unit

Edaran tersebut disebarkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA masing-masing kecamatan untuk diteruskan ke masjid-masjid yang bakal mengelola zakat fitrah untuk disalurkan ke penerima. 

Tahun ini nilai zakat fitrah yang harus dibayar setiap umat Muslim tanpa memandang umur, untuk uang besaran tetap dibagi dalam tiga kategori. 

Kategori I sejumlah Rp 45.000, kategori 2 sebesar Rp 40.000 dan kategori III Rp 35.000 per kepala. 

Kepala Kemenag Bengkulu Utara Dr. H Nopian Gustari menerangkan jika besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, dikonversi dengan harga beras tersebut. 

BACA JUGA:Pilihan Terbaik untuk Performa Lancar! Rekomendasi HP 2 Jutaan RAM Besar 8/128 GB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: