Oknum Guru Cabul Tak Cuma Dipenjara, Terbukti Bersalah Bakal Dipecat
Terbukti Bersalah Oknum Guru Honorer Terkait Kasus Pencabulan Dipecat--instagram/polres_bengkulu_selatan
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pihak sekolah angkat bicara mengenai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Jr (35) terhadap siswi kelas 3 salah satu SMA Negeri di Bengkulu Selatan.
Jika terbukti bersalah melakukan pencabulan, oknum guru honorer ini akan dipecat oleh kepala sekolah SMA Negeri Bengkulu Selatan yang menaungi tempatnya bekerja.
Tenaga pendidik itu bekerja di sekolah tersebut sebagai guru olahraga namun masih berstatus honorer yang harusnya menjadi tenaga pendidik yang bisa mengayomi muridnya.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo MH yang menerangkan jika tersangka adalah seorang guru honorer BK dan juga ditugaskan mengajar bidang olahraga di sekolah negeri tersebut.
Kepala SMA Negeri tempat tersangka mengajar memberikan tanggapan saat ini sekolah sedang menjadi pembicaraan pasca kasus tersebut mencuat, dan kini ditangani oleh Polres Bengkulu Selatan.
Dikutip dari KoranRB.id bahwa Kepala Sekolah membenarkan tersangka merupakan guru honorer di SMA tersebut, sebagai status guru honorer ditugaskan sebagai guru ekstra di bidang olahraga.
BACA JUGA:Oknum Dokter Kasus Pencabulan Terhadap Istri Pasien Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam
Pihak sekolah tidak menyangka kalau oknum guru tersebut melakukan tindakan yang berbanding terbalik dengan tugasnya sebagai tenaga pendidik, untuk itu pihak sekolah saat ini berharap ada kejelasan kepolisian.
"Selanjutnya kami tunggu keputusan dari kepolisian, kalau terbukti dan bersalah maka dipecat," katanya.
Sementara itu dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa tersangka dengan korban baru mengenal selama 2 bulan ini sehingga terjalin komunikasi dan kedekatan.
Pendekatan dan komunikasi ini berjalan sehingga pelaku berhasil mengajak korban untuk bertemu di TKP di pondok kebun jagung di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi Minggu 17 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.
Dan tidak butuh waktu lama akhirnya tersangka mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan aksi pemaksaan dan pengancaman.
Terang saja aksi pencabulan ini tidak didasari oleh suka sama suka, namun tersangka melakukan aksi terkutuknya dengan ancaman dan paksaan terhadap korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: