HONDA

Oknum Guru Cabul Tak Cuma Dipenjara, Terbukti Bersalah Bakal Dipecat

Oknum Guru Cabul Tak Cuma Dipenjara, Terbukti Bersalah Bakal Dipecat

Terbukti Bersalah Oknum Guru Honorer Terkait Kasus Pencabulan Dipecat--instagram/polres_bengkulu_selatan

BACA JUGA:Dibully, Korban Pencabulan Oknum Polisi Berhenti Sekolah

Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK mengatakan dari pengakuan tersangka itu, proses penyidikan kasus asusila tersebut terus dikembangkan.

Saat ini tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan atas perbuatan tersebut.

Selain itu dari proses penyidikan pihak kepolisian sudah menemukan alat bukti berupa 1 lembar daster berwarna oren, 1 lembar switer warna pink, 1 lembar jilbab warna hitam, 1 lembar tanktop warna cream.

Berikut 1 lembar sot warna hitam,  lembar BH warna biru, 1 lembar celana dalam warna putih bermotif bunga yang merupakan barang dari pihak korban saat asusila terjadi. 

BACA JUGA:Oknum Guru Honorer SMA Negeri Bengkulu Selatan Cabuli Siswinya Kelas 3

Tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 1 jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak tersebut maunya tersangka ini dihukum berat," ujarnya. 

 

Artikel ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul: Guru Bejat Akui Baru 2 Bulan Kenal Korban, Tersangka Lakukan Pengancaman dan Pemaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: