HONDA

Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Saat Menyampaikan Bahwa Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

"Untuk kendaraan umum yang tercatat di Organda ini, mesinnya teruji karena wajib Uji KIR. Insya Allah semuanya dilakukan secara SOP. Ini fenomena orang berbisnis di zaman sekarang. Harusnya ini pemerintah yang menertibkan ini," imbuhnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: