HONDA

Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Saat Menyampaikan Bahwa Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

Meski begitu, ia menyakini tidak ada yang luar biasa. 

Diprediksikan, kenaikan itu sekitar 20 hingga 30 persen dibanding dengan hari biasa.

Pengusaha jasa angkutan pun tidak boleh menaikan harga di luar yang sudah ditetapkan secara resmi. 

Bahkan, jika ditemukan, bisa langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian lalu lintas.

Namun, ia pun berkeyakinan jasa angkutan di Provinsi Bengkulu tidak akan melakukan kenaikan tarif semena-mena. 

BACA JUGA:Bunga 0 % untuk Cicilan 1 dan 3 Bulan Pakai Paylater BCA, Jangan Sampai Lewat Catat Tanggalnya !

BACA JUGA:8 Cara untuk Register Transaksi dan Ubah Status Paylater BCA, Limit Kredit hingga Rp 20 Juta

Bahkan sejauh ini, tidak ada yang melakukan demikian, kecuali travel yang gelap atau ilegal.

"Travel ilegal ini yang terus beroperasi, sehingga ada saingan angkutan resmi," ucapnya.

Diakuinya, meskipun para angkutan ini ada asosiasinya sendiri, angkutan tersebut (travel) tidak resmi karena tidak memiliki jaminan.

Andaikan terjadi kecelakaan, maka jenis kendaraan travel gelap tersebut tidak akan dilindungi oleh Asuransi Jasa Raharja. 

Namun, jika menggunakan daftar kendaraan yang ada di Organda, maka akan ada asuransi dari Jasa Raharja, begitu juga dengan mesinnya yang teruji.

BACA JUGA:3 Keunggulan Paylater BCA, Limit Kredit hingga Rp 20 juta dan Tenor Cicilan Sesuai Kebutuhan

BACA JUGA:KPR BCA, Angsuran Ringan sebagai Solusi Mudah Mendapatkan Rumah Idaman

Angkutan yang tercatat di Organda Kota Bengkulu, dikatakan Wibowo rata-rata merupakan Perusahaan Otobus (PO) Bus. Seperi Linmas, Sriwijaya, SAN, Putra Rafflesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: