Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Saat Menyampaikan Bahwa Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri Dukung Kemajuan Produk Unggulan Daerah
Kenaikan Tarif Kendaraan Umum Diprediksi Hingga 30 Persen
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) memprediksi kenaikan tarif kendaraan umum menjelang Hari Raya Idul Fitri naik hingga 30 persen.
Pertimbangan kenaikan ini juga menjadi salah satu alasan untuk para ASN yang belum memiliki kendaraan pribadi, untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik.
Sekretaris DPD Organda Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo mengakui masih menunggu rapat lintas sektoral terlebih dahulu untuk penetapan tarif menjelang lebaran ini.
BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Daerah, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Kunker
BACA JUGA:Shopee Indonesia Big Ramadhan Sale, Ada Mobil Seharga Rp1 di Spesial Live
Rapat ini akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Organda Kota Bengkulu, dan pengusaha jasa angkutan darat.
Penetapan tarif ini memang menjadi kegiatan rutin DPD Organda setiap tahunnya.
Rapat bersama pihak terkait ini untuk memberikan kepastian harga angkutan darat antar kota dalam provinsi maupun antar provinsi lintas pulau.
Biasanya, kata Wibowo Susilo rapatnya dilakukan seminggu sebelum lebaran.
Saat rapat nanti pengusaha angkutan darat diundang. Lalu disepakati angka kenaikan tarif dibanding hari biasa.
BACA JUGA:5 Manfaat Tabungan BCA Dollar, Berikut Risiko yang Wajib Nasabah Pahami
BACA JUGA:BCA Dollar Kemudahan Menabung Sekaligus Berinvestasi, Tersedia 2 Pilihan Mata Uang Asing
Wibowo Susilo juga mengatakan bahwa kenaikan ini nantinya akan terjadi variatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: