Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini
Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Saat Menyampaikan Bahwa Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kendaraan Dinas Pemda Provinsi (Pemprov) Bengkulu boleh dipakai mudik, namun wajib ikuti ketentuan ini.
Ketentuan kendaraan dinas boleh dipakai mudik Hari Raya Idul Fitri 2024 hanya untuk lingkup Provinsi Bengkulu.
Artinya, kendaraan dinas Pemprov Bengkulu boleh dipakai mudik hanya dalam Provinsi Bengkulu.
Ketentuan ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA, kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Siapkan Pengadaan Fasilitas Kendaraan Dinas Baru Periode 2024/2029
Ketentuan yang disampaikan Gubernur Bengkulu ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov yang menjadi pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan tersebut saat mudik Hari Raya Idul Fitri 2024.
"Ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, boleh sepanjang dia (penggunaannya) di dalam Provinsi Bengkulu," kata Rohidin, seperti dilansir dari KORANRB.ID, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Gas Melon Langka, Pemda Rejang Lebong dan Dewan Minta Pertamina Tetap Kirim Tabung Gas di Hari Libur
BACA JUGA:Rainbow Slide Siap Menyambutmu di Objek Wisata Tebing Suban Rejang Lebong, Rasakan Sensasinya!
Peruntukan kendaraan dinas adalah untuk memfasilitasi kegiatan kedinasan.
Namun, mudik lebaran merupakan tradisi yang tidak bisa lepas dari masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu.
ASN pun ikut mudik untuk merayakan dan menyambut perayaan Hari Raya Idul fitri 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: