HONDA

Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu  Pemilukada 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024--DOK/RB

Kemudian pertimbangan putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 menyebutkan berdasarkan pertimbangan putusan-putusan diatas, khususnya pertimbnagan hukum dan amar putusan MK Nomor: 22/PUU-VII/2009 yang menyebutkan “masa jabatan yang di hitung satu (1) periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”.   

Kemudian pertimbangan kedua (2) yang bisa dijadikan rujukan penguat adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020. 

Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango periode 2010-2015 yaitu Hamin Pou yang menjadi pelaksana tugas bupati selama dua (2) tahun delapan (8) bulan sembilan (9) hari, kemudian kemudian Hamin Pou menjadi Bupati defenitif selama dua (2) tahun 3 (tiga) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari. 

BACA JUGA:Perhitungan Zakat Harta 2,5 Persen Bersama Ustaz Felix Siauw, Ini Asal Mulanya

BACA JUGA:Apa Saja Tanda Sebelum Meninggal? Ini Hari Baik Husnul Khatimah Diungkap Ustadz Faizar

Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tidak menyatakan Hamin Pou tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua (2) periode. 

Akhirnya Hamin Pou menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026, padahal PLT bupati selama dua (2) tahun delapan (8) bulan sembilan (9) hari, sudah melewati 2,5 tahun akan tetapi yang dihitung dalam putusan adalah sejak defenitif bukan sejak PLT Bupati.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati adalah sejak pelantikan atau sejak definitif dan pertimbangan hukum terkait Hamin Pou mirip dengan situasi yang dihadapi pemohon Edi Damansyah (putusan putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023). 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

BACA JUGA:Wow! Caleg Termuda Sukses ke DPRD Kota Bengkulu: 23 Tahun, Belum Nikah

BACA JUGA: Kamu Harus Tahu! Ini Ramalan Zodiak: Prediksi Cinta di Bulan April 2024

Berdasarkan penafsiran putusan-putusan Mahkamah Konstitusi diatas, penulis hubungkan dengan pristiwa hukum Rohidin Mersyah Gubernur Pertahana Bengkulu, apakah telah melewati dua setengah tahun atau lebih ?

Rohidin Mersyah, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 112.17/2928/SJ prihal Penugasan Wakil Gubernur Bengkulu selaku Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu tanggal 22 Juni 2017. 

Rohidin Mersyah, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur Bengkulu Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Bengkulu Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021,

tanggal 23 November 2018, dan berdasarkan keputusan ini mulai berlaku sejak Rohidin Mersyah dilantik yaitu mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: