HONDA

Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu  Pemilukada 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024--DOK/RB

BACA JUGA:Spesial THR Lebaran: Menangkan Giveaway 5 Tiket Pesawat Gratis di Tiket.com, Begini Caranya

BACA JUGA:Ayo ! Daftar UTBK-SNBT 2024 untuk Peserta yang Tidak Lolos SNBP, Berikut Jadwal Pendaftarannya

Kesimpulan, putusan MK 02/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, dan dihubungkan dengan peristiwa hukum Rohidin Mersyah, masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu adalah satu (1) tahun lima (5) bulan delapan belas (18) hari dan sebagai Gubernur Bengkulu Defenitif selama dua (2) tahun dua (2) bulan lima belas (15) hari tidak bisa digabung karena secara historis atau yurisprudensi putusan MK tersebut diatas,

BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin

BACA JUGA:Tertunda 8 Bulan, Akhirnya Bupati Rejang Lebong Lantik Kades Kampung Jeruk Binduriang

tidak ada menyebutkan satu periode adalah gabungan antara PLT Gubernur dan Pejabat Definitif, sehingga tafsiri Ahmad Wali, S.H.,M.H. dan Prof. Dr. Juanda, S.H.,M.H. secara logika hukum dalam menyusun argumentasi hukum adalah kurang tepat dan keliru.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: