HONDA

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024--DOK/RB

BACA JUGA:Mau Kaya Seperti Habib Jafar, Amalkan Shalat Ini! Simak Penjelasannya

Bukan hanya memastikan Partai Golkar menduduki posisi ketua DPRD Provinsi Bengkulu. 

Tetapi, Partai Golkar pun memastikan bisa mengusung satu pasangan calon tanpa berkoalisi dengan partai lain. 

Modal 10 kursi bagi Partai Golkar itu justru berlebih sebagai syarat Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Komposisi 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, maka satu pasangan calon untuk maju Pilkada diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah minimal 9 kursi.

BACA JUGA:Peringatan! Beberapa Jenis Minuman yang Wajib Dihindari Ketika Berbuka Puasa

BACA JUGA:Dapatkan Berkah THR Mantap Senilai Rp 16 Juta dari My Telkomsel untuk 5 Orang Pemenang

Senada Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi juga telah menegaskan jika nama-nama caleg terpilih sudah ditetapkan.

"Untuk nama-nama Caleg terpilih sudah ditetapkan pada Pleno tingkat provinsi pada 6 Maret lalu di Hotel Mercure Kota Bengkulu," ujar Sarjan.

Sementara 10 kursi DPRD Provinsi dari Partai Golkar adalah berasal dari beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) berikut ini: 

BACA JUGA:Urutan Memberikan Sedekah Terbaik dan Utama, Berdasarkan Alquran dan Hadis

BACA JUGA:Tips Ampuh untuk Pemula: Rahasia Menanam Pohon Cabe Agar Buahnya Lebat

1. Dapil Bengkulu 1

Sumardi, adalah 1 dari 8 caleg yang berhasil meraih suara terbanyak di internal Partai Golkar. 

Golkar hanya berhasil meraih 1 dari 8 kursi yang tersedia di Dapil Bengkulu 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: