HONDA

Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah, Segini Syarat Dukungan KTP Minimal

Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah, Segini Syarat Dukungan KTP Minimal

Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah, Segini Syarat Dukungan KTP Minimal --DOK/RB

Untuk diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sudah ditetapkan berjumlah 87.518 pemilih.

Artinya, mengacu ketentuan di atas, maka jumlah dukungan KTP minimal atau paling sedikit untuk pasangan calon independen (perseorangan) di Bengkulu Tengah di bawah 250.000 DPT.

Mengacu ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka calon atau pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Bengkulu Tengah harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.

Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:Resep Praktis, 4 Ide Menu Buka Puasa dan Sahur yang Lezat

BACA JUGA:Obat Sariawan Ampuh! Solusi Mudah untuk Mengatasi Sariawan tanpa Efek Samping

Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.

Terpenting juga dan perlu diingat untuk jadi perhatian, bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang calon atau pasangan calon jalur perorangan atau independen. 

Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang ketentuan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Keren! 2 Caleg Termuda DPRD Kaur masih Bujangan, 1 Warga Kota Bengkulu

BACA JUGA:Onad Jalani Ibadah Jumat Agung, Habib Jafar Singgung Soal Tarawih

Adapun detail jadwal tahapan Pemilukada 2024, mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :   

1. Pendaftaran Pasangan Calon 

Jadwal pendaftaran pasangan calon mulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: