HONDA

Ini Sejarah Perintah Zakat Pertama Kali Diwajibkan

Ini Sejarah Perintah Zakat Pertama Kali Diwajibkan

Ini Sejarah Perintah Zakat Pertama kali di Wajibkan--Blibli.com

Adapun Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad SAW ini mengalami perubahan sifat. 

Pada saat di kota Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. 

Namun setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta sudah mencapai nishab.

BACA JUGA:Bersihkan Diri dari Dosa dengan Zakat Fitrah, Bentuk Ketaatan Pada Allah, Hukumnya Wajib Bagi yang Mampu

Adapun untuk besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok sebesar 3,5 kg untuk zakat fitrah.

 Sedangkan untuk zakat maal sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

Kalau harta tersebut sudah mencapai nishab atau Batas minimal harta kekayaan yang wajib dizakati.

Dengan membayar zakat bisa menumbuhkan rasa empati dan simpati terhadap sesama muslim.

BACA JUGA:Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah

Sehingga bisa merubah kehidupan menjadi lebih baik. 

Selain itu zakat juga adalah bentuk gotong-royong di dalam memberdayakan umat Islam agar menjadi lebih mandiri secara finansial.

Adapun Zakat ini bisa menjadi harapan untuk saudara kita yang sedang berada dalam masa kesulitan.

Terdapat 7 macam keutamaan dari zakat fitrah, antara lain:

BACA JUGA:Beras Mahal, Besaran Zakat Fitrah Naik! Ini Rincian Zakat di Bengkulu Tengah

1. Bisa Menjaga Kemurnian dan Kesehatan Jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: