Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Salah Satunya Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Salah Satunya Orang yang Berjuang di Jalan Allah--Facebook.Com/Rumah Zakat//
BENGKULU, RAKYATBENGKULUONLINE.COM - Zakat adalah salah satu pilar dalam agama Islam yang mengatur kewajiban memberikan sebagian dari harta kepada yang berhak menerimanya.
Ada dua jenis zakat yang umum dikenal dalam Islam, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta yang dimiliki seseorang jika telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah mencapai haul (masa satu tahun).
Harta yang dikenakan zakat mal meliputi emas, perak, uang tunai, investasi, harta dagangan dan lain-lain.
BACA JUGA:Hujan Panas Dipercaya Sebagai Tanda Adanya Orang Mendadak Meninggal, Juga Wewe Gombel Melahirkan
Besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok lainnya.
Sementara zakat fitrah adalah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma dan besarnya adalah satu sha' (sekitar 2,5 kg) dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.
BACA JUGA:Berkat Usulan Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan
Zakat mal memiliki banyak manfaat, baik bagi individu yang memberikannya maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.
Zakat mal merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta seseorang dari dosa dan kekotoran yang mungkin melekat padanya.
Dengan memberikan zakat, seseorang membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik dan meningkatkan keberkahan harta tersebut.
BACA JUGA:Pilih Warna Seprai yang Cocok Buat Kamu: Tips untuk Tidur Nyenyak dan Damai!
Zakat mal wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan telah mencapai haul. Hukum ini berlaku bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam agama Islam, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat mal, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: