HONDA

Fenomena Kasus Perselingkuhan ASN, Apa Bisa Dikenakan Sanksi?

Fenomena Kasus Perselingkuhan ASN, Apa Bisa Dikenakan Sanksi?

Fenomena Kasus Perselingkuhan ASN, Apa Bisa dikenai Sanksi?--SekretariatKabinet.com

Atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Sambut Hari Raya, Ini Tips Mengelola THR dengan Baik dan Benar Biar Tak Cepat Habis

Diungkapkan lagi oleh Asisten KASN Marpaung, mengingatkan ASN kalau perselingkuhan tidak hanya merugikan diri sendiri.

Namun juga keluarga, instansi, dan Korps ASN secara keseluruhan.

Karena itu, dia mendorong para ASN untuk menerapkan nilai-nilai dasar (core values) ASN di dalam kehidupan sehari-hari.

Yang dikenal dengan singkatan AKHLAK, yang mengacu pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan juga kolaboratif.

BACA JUGA:Perhiasan Emas 80 Gram juga Ludes, Donok : Sejak EL Gaul dengan Selingkuhannya PHK !

Nah, itulah tadi ulasan mengenai sanksi yang bisa dikenakan untuk ASN yang terlibat pada kasus perselingkuhan, semoga informasi ini bermanfaat.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: