Fenomena Nikah Siri, Ini Dampak Bagi Istri dan Anaknya
Fenomena Nikah Siri, ini Dampak Bagi Istri dan Anaknya--Freepik.com/CookieStudio
Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Sehingga akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah, secara negara hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan demikian, di dalam akta kelahiran anak hanya tercantum nama ibu saja.
Kalau ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran.
BACA JUGA:Kapan Menikah? Tips Keren Menjawab Pertanyaan Sensitif saat Kumpul Lebaran
Maka diperlukan penetapan oleh pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
Selain itu, anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya.
Kalau bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain yang sah menurut hukum.
3. Suami Tidak Berkewajiban Memberi Nafkah
BACA JUGA:Wow! Caleg Termuda Sukses ke DPRD Kota Bengkulu: 23 Tahun, Belum Nikah
Untuk legalitas pernikahan ini tidak bisa dianggap sepele.
Karena hal tersebut akan banyak berdampak pada beberapa aspek kehidupan anak dan istri.
Adapun status anak dan istri yang tidak diakui di hadapan hukum kemudian membawa persoalan baru.
Dimana secara hukum, suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: