HONDA

26 Meninggal Dunia Nilai Kerugian Rp 322 Juta Lebih, Pasal 85 Laporan Kecelakaan Lalulintas

26 Meninggal Dunia Nilai Kerugian Rp 322 Juta Lebih, Pasal 85 Laporan Kecelakaan Lalulintas

26 Meninggal Dunia Nilai Kerugian Rp 322 Juta Lebih, Pasal 85 Laporan Kecelakaan Lalulintas, Di Lokasi Ini juga Rawan Terjadi Kecelakaan Lalulintas. --FOTO KORAN.RB.ID/DOK/RB

BACA JUGA:Resmi Rilis, Vivo Pad 3 Pro Jadi Tablet Pertama dengan Chipset Dimensity 9300 Terbaru

BACA JUGA:Sengketa Lahan SDUA Rejang Lebong, Mantan Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

Disebutkan bahwa kronologi berawal saat korban bersama orang tua ingin menyeberang dengan berjalan kaki.

Lalu tiba-tiba muncul pengemudi motor Honda dengan identitas belum diketahui melaju dari arah Komplek Perkantoran Pemkab Seluma. 

Ada kemungkinan pelaku saat melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, akibatnya tidak bisa menghindari korban ingin menyeberang.

Akibat tabrakan itu korban langsung terjatuh dengan kondisi wajah berlumuran darah. 

Akio Fathan Zoni menjadi korban dan diduga ia terseret di aspal pada kejadian tersebut.

Pelaku sendiri langsung tancap gas melarikan diri dari tanggung jawab pada kejadian ini. 

BACA JUGA:Waspada Katarak! Ini Penyebab, Gejala, dan Cara Menghindarinya

BACA JUGA:Sengketa Lahan SDUA Rejang Lebong, Mantan Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

Adapun rincian luka dialami Akio Fathan Zoni yakni:

1. Luka robek di bagian kening sebelah kanan

2. Luka robek di bibir bagian atas

3. Patah gigi di bagian depan

4. Luka lebam di bagian kepala atas.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: