HONDA

26 Meninggal Dunia Nilai Kerugian Rp 322 Juta Lebih, Pasal 85 Laporan Kecelakaan Lalulintas

26 Meninggal Dunia Nilai Kerugian Rp 322 Juta Lebih, Pasal 85 Laporan Kecelakaan Lalulintas

26 Meninggal Dunia Nilai Kerugian Rp 322 Juta Lebih, Pasal 85 Laporan Kecelakaan Lalulintas, Di Lokasi Ini juga Rawan Terjadi Kecelakaan Lalulintas. --FOTO KORAN.RB.ID/DOK/RB

BACA JUGA:Bijinya Mengandung Lemak Tinggi, Bisa Digunakan Memproduksi Cokelat, Ini 11 Manfaat Buah Cupuacu

Di Seluma, mayoritas Lakalantas terjadi di wilayah hukum Polsek Sukaraja.

Dari total 85 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Seluma tercatat ada 51 kasus yang TKP wilayah Polsek Sukaraja.

Penyebab lakalantas pun beragam, mulai dari tidak fokus saat berkendara, pengendara kebut-kebutan di jalan dan pencahayaan yang minim saat malam hari. 

Rata-rata korban mengalami lakalantas cukup parah adalah pengendara motor (R2) karena tidak menggunakan helm standar SNI.

Beberapa kendaraan yang tidak memiliki spesifikasi standar atau disebut krempang, kendaraan sudah dimodifikasi.

Kendaraan jenis ini cukup berbahaya saat digunakan di jalan, oleh karena itu Satlantas Polres Seluma terus melakukan penertiban di lapangan.

BACA JUGA:Bangga! 47 Siswa SMAN 1 Kota Bengkulu Lolos SNBP, Salah Satunya Diterima IPB

BACA JUGA:Ini 10 Amalan dan Ibadah Malam Lailatul Qadar, Langit Dipenuhi dengan Rahmat Allah

Kondisi Terkini Balita Korban Tabrak Lari di Seluma

Sementara itu, berikut ini kondisi terkini balitas korban tabrak lari di Seluman, yakni Akio Fathan Zoni (4), warga Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma.

Kondisinya masih dalam perawatan intensif para medis. 

Pasalnya, laporan yang diterima Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Seluma, Minggu 7 April 2024 menerima kejadian tabrak lari menimpa balita tersebut cukup parah.

Balita harus dilarikan ke RSUD Tais lantaran mengalami luka berat (Lurat) pascakorban tabrak lari, Sabtu malam 6 April 2024.

Informasi ini pun dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP. Andi Winawan, SE, MM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: