26 Meninggal Dunia Nilai Kerugian Rp 322 Juta Lebih, Pasal 85 Laporan Kecelakaan Lalulintas
26 Meninggal Dunia Nilai Kerugian Rp 322 Juta Lebih, Pasal 85 Laporan Kecelakaan Lalulintas, Di Lokasi Ini juga Rawan Terjadi Kecelakaan Lalulintas. --FOTO KORAN.RB.ID/DOK/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 26 meninggal dunia nilai kerugian Rp 322 juta lebih, akibat 85 laporan kecelakaan lalulintas.
Data kecelakaan lalulintas tercatat kurun waktu 1 Januari sampai tutup tahun, 31 Desember 2023 di Satlantas Polres Seluma.
Dari 85 Laporan Polisi (LP) terkait kecelakaan lalulintas ditangani Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Seluma, 26 orang meninggal dunia.
Total kerugian materil Rp 322.100.000.
Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo,S.Tr.K mengatakan dari 26 korban tersebut, rata rata meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, tidak sedikit juga yang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat penanganan medis.
"Kebanyakan yang meninggal dunia di lokasi karena mengalami luka parah, akibatnya korban kehabisan darah dan meninggal," jelas Kasat Lantas dilansir dari KORANRB.ID .
BACA JUGA:Mitosnya Tabrak Kucing Bakal Sial, Apalagi Kalau Sampai Mati, Sebaiknya Segera Dikubur
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Motor Tabrak Truk, Pelajar SMA Bengkulu Tengah Meninggal Dunia
Korban yang mengalami luka berat, kata Kasatlantas Polres Seluma sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang.
Luka berat merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah dan patah tulang, namun masih bisa diselamatkan.
Sedangkan luka ringan, yakni memar sebagian tubuh dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.
"Rata rata yang mengalami luka berat menjalani pengobatan mandiri di rumah, sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas di TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani oleh medis," ungkap Kasat Lantas.
BACA JUGA:2 Hari Pencarian Warga Bandar Agung yang Hanyut Ketemu, Kondisinya Sudah Meninggal Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: